B. Pelayanan Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri
C. Pelayanan Permintaan Masyarakat
A. Pelayanan Pasien Rujukan
1. Petugas jaga menghubungi sopir yang jaga pada waktu itu
2. Sopir ambulance menyiapkan mobil yang akan diguinakan
3. Pasien rujukan disiapkan oleh perawat
4. Perawat menyiapkan surat rujukan sebanyak 2 rangkap
5. Sopir ambulance menjemput pasien di ruangan
6. Pasien diantar ke RS rujukan yang dituju dengan didampingi perawat.
B. Pelayanan Pasien Pulang Paksa
1. Petugas jaga menghubungi sopir yang jaga pada waktu itu
2. Sopir ambulance menyiapkan mobil yang akan diguinakan
3. Pasien pulang paksa disiapkan oleh perawat dan diberikan informasi tentang pelayanan
ambulance untuk pasien pulang paksa dan apabila pasien tidak bersedia menggunakan
ambulance maka bisa menggenakan mobil lain
4. Sopir ambulance menjemput pasien di ruangan
5. Pasien diantar ke rumah yang dituju tanpa didampingi perawat
C. Pelayanan Pasien Pulang Karena Meninggal
1. Petugas jaga kamar jenazah menghubungi sopir yang jaga pada waktu itu
2. Sopir ambulance menyiapkan mobil yang akan diguinakan
3. Pasien yang meninggal dijemput di kamar jenazah
4. Pasien meninggal diantar ke rumah yang dituju.
D. Pelayanan Permintaan Masyarakat
1. Masyarakat menghubungi RS melalui petugas ambulance
2. Apabila ada mobil yang tidak terpakai maka petugas ambulance siap melayani
Pasien Rujukan dibutuhkan waktu 30 Menit
Waktu yang tercantum dalam Standar Pelayanan ini Tergantung dari Sisrute
Umum Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Mobil Ambulance
Petugas Informasi di Ruang
Pendaftaran
Kotak saran yang ada di setiap
unit layanan
SMS Center 081 343 905 639
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.